Rutin bagi hasil tanpa RUPS: ujung tanduk syirkah sekian tahun tanpa akad tertulis

Syirkah bernilai miliaran terancam bubar karena tanpa akad tertulis. Simak bagaimana SWM membantu menata ulang dengan prinsip syariah dan tata kelola profesional.

BISNIS

Tim SWM

7/17/20253 min read

Harmoni yang Tampak Baik-baik Saja

Sejak beberapa tahun lalu, beberapa profesional muslim (yang juga masih memiliki hubungan kekerabatan) bersepakat membangun bisnis di bidang jasa testing dan inspection. Perusahaan ini tidak main-main —setiap bulannya mengelola proyek bernilai ratusan juta hingga miliaran rupiah. Struktur usahanya berbentuk syirkah/kerjasama permodalan berikut dengan keahlian, di mana beberapa anggota juga turut berperan sebagai pengelola dan memegang jabatan strategis.

Awalnya, bisnis ini berjalan mulus. Tiap tahun keuntungan dibagikan kepada para anggota syirkah tanpa banyak pertanyaan. Tidak pernah ada rapat umum pemegang saham (RUPS); semua seolah cukup berlandaskan rasa saling percaya.

Dinamika yang Berubah Menjadi Kegelisahan

Seiring berjalannya waktu, dinamika bisnis kian kompleks. Nilai proyek yang besar menuntut transparansi dan akuntabilitas. Di saat bersamaan, hubungan antar anggota syirkah mulai merenggang karena beberapa hal — sebagian merasa kurang terlibat dalam pengambilan keputusan, sebagian lagi mulai khawatir: "Apakah skema syirkah ini benar-benar telah sesuai syariah?"

Mereka sadar, keberhasilan sejati bukan hanya soal profit, melainkan memastikan bahwa pertumbuhan harta mereka tetap dalam koridor ridha Ilahi. Sebab apa artinya keuntungan besar jika ternyata menyalahi prinsip syariat, menimbulkan gharar (ketidakjelasan), atau bahkan mengandung unsur zalim yang bisa berbalik menjadi kerugian di dunia dan akhirat?

Di lain sisi, rasa curiga dan saling mengukur terus bermunculan. Tidak sedikit juga yang dalam diamnya bertanya-tanya: "Bagaimana jika tiba-tiba syirkah ini pecah? Bukankah pembagian aset dan utang usaha bernilai miliaran akan menjadi sengketa panjang?"

Potensi Kerugian Jika Syirkah Tiba-tiba Bubar

Bayangkan, aset perusahaan senilai miliaran rupiah, belum termasuk kontrak proyek berjalan, tagihan piutang klien, serta reputasi bisnis yang selama ini dibangun dengan susah payah — semuanya terancam berantakan hanya karena tidak adanya fondasi tata kelola (good governance) yang rapi. Tanpa akad tertulis, tidak ada perlindungan hukum yang kuat. Tanpa laporan keuangan transparan, sulit menakar siapa seharusnya menerima apa. Jika syirkah bubar mendadak, potensi kerugian bukan hanya materi, melainkan juga retaknya hubungan kekerabatan yang terjalin.

Dalam kondisi itulah, beberapa anggota syirkah berinisiatif menghubungi SWM. Mereka terbuka menceritakan skema kerjasama dan kondisi bisnis yang berjalan selama ini. SWM kemudian melakukan pengkajian menyeluruh, baik dari perspektif tata kelola bisnis maupun hukum syariah.

Temuan: 3 Titik Kritis yang Mengkhawatirkan

Dalam proses pengkajian informasi dan dokumen yang dilakukan SWM, terdapat tiga titik kritis fatal yang berpotensi menimbulkan sengketa lebih besar jika terus dibiarkan:

1. Tidak adanya akad tertulis yang jelas.

Syirkah ini sejak awal berjalan tanpa fondasi tertulis, hanya bertumpu pada kesepakatan lisan yang longgar dan minim rincian. Tidak ada dokumen hukum yang secara rinci memuat hak dan kewajiban para pihak, porsi modal, bagi hasil, tanggung rugi, mekanisme pengambilan keputusan, maupun ketentuan lainnya.

2. Bagi hasil tidak berdasarkan laporan keuangan real.

Setiap tahun dilakukan distribusi keuntungan tanpa adanya RUPS atau laporan laba rugi yang transparan. Padahal selain atas dasar good governance, syariat sangat menekankan keadilan dan transparansi dalam pembagian hasil usaha yang harus benar-benar dihitung dari laba bersih setelah dikurangi seluruh biaya, termasuk pajak.

3. Anggota syirkah yang menjadi pengelola tetap menerima gaji bulanan sekaligus bagi hasil.

Dalam syirkah, anggota tidak boleh mengambil upah dari pekerjaannya mengelola usaha kecuali dengan akad khusus yang terpisah. Jika tidak, ini berpotensi memicu riba terselubung.

Menata Ulang agar Terhindar dari Zalim, Gharar, dan Riba

Temuan tersebut SWM sampaikan secara ilmiah, mengkombinasikan pendekatan bisnis modern dengan kaidah syariah, agar dapat diterima semua pihak secara rasional dan menenteramkan.

Alhamdulillah, atas izin Allah, seluruh anggota syirkah dapat memahami penjelasan yang SWM sampaikan. Mereka menyadari bahwa pembenahan ini bukan sekadar formalitas hukum, melainkan jalan untuk menjaga harta mereka tetap bersih, terhindar dari unsur haram, serta memperkuat fondasi bisnis agar lebih profesional dan berkesinambungan.

SWM kemudian membantu menyiapkan akad syirkah yang kokoh, baik secara hukum positif maupun syariah. Akad ini antara lain memuat:

  • Porsi saham masing-masing anggota syirkah secara tegas.

  • Nisbah bagi hasil yang adil, dihitung dari laba riil setelah dikurangi seluruh biaya operasional dan pajak.

  • Ketentuan bagi rugi sesuai proporsi modal masing-masing.

  • Ketentuan khusus bagi anggota yang turut mengelola, tidak memperoleh upah namun mendapatkan operasional dan tambahan porsi bagi hasil di akhir.

  • Dan pasal-pasal penunjang lainnya.

Ketentuan-ketentuan tersebut kami susun secara terperinci dengan mengacu pada International Shariah Standard AAOIFI No.12 tentang Sharikah (Musharakah) and Modern Corporations.

Dari Kegelisahan Menuju Kepastian & Keberkahan

Alhamdulillah atas izin Allah melalui pendampingan ini, setiap anggota syirkah kini mengetahui hak dan kewajibannya dengan terang. Tidak ada lagi yang merasa terzalimi, tidak ada lagi bagi hasil yang penuh spekulasi tanpa data laba rugi. Bahkan, untuk pertama kalinya perusahaan berhasil menyelenggarakan RUPS dengan transparan, lengkap dengan laporan keuangan yang disusun rapi, semua melalui bimbingan SWM.

Hal ini tidak hanya memagari mereka dari potensi kerugian jika kelak syirkah harus berpisah, tetapi juga memastikan bisnis ini terus tumbuh di atas fondasi yang berkah, profesional, dan menenteramkan hati semua pihak.

Saatnya Menata Bisnis agar Selaras Syariah

Kisah ini menjadi pengingat bagi siapa saja yang tengah menjalankan syirkah atau usaha bersama. Niat baik saja tidak cukup — perlu ditopang dengan akad yang sah, transparansi laporan keuangan, serta tata kelola yang profesional agar terhindar dari praktik zalim, gharar, maupun riba.

Jika Anda atau relasi bisnis Anda sedang menghadapi persoalan serupa, baik dalam syirkah, waris, gono-gini, maupun sengketa harta lainnya, Muamalah United bersama SWM siap mendampingi Anda dengan solusi syariah yang objektif, ilmiah, dan penuh amanah, tentu dengan menjaga kerahasiaan data Anda sebaik mungkin.

Catatan:

Kisah ini telah disamarkan demi menjaga nama baik para pihak. Kasus ini tidak dapat digeneralisasi terhadap perusahaan atau pihak mana pun.