Tak kunjung dibagi, harta pusaka diributkan para cucu & istri

“Assalamu’alaikum Ustadz, saya mau tanya tentang pembagian waris keluarga. Kronologinya seperti ini… Kami kira masalah waris sederhana, tapi ternyata perlu analisa ekstra..”

ASET KELUARGA

Tim SWM

7/15/20252 min read

Itulah pesan pertama yang kami terima dari Ibu Asti (nama samaran), klien kami dari Jawa Tengah. Beliau mengira masalah waris adalah hal yang sederhana. Tinggal bagi sesuai ayat Al-Qur’an, misalnya; istri 1/8, suami 1/4, ibu 1/6, lalu selesai. Namun kenyataannya, setelah memeriksa silsilah keluarga, kasus ini jauh lebih kompleks — bahkan berdasarkan informasi awal, sudah menjadi percikan api konflik di keluarga besar.

Warisan Ingin Dibagi Setelah 7 dari 8 Ahli Waris Utama Meninggal

Permasalahan bermula dari harta pusaka milik Mbah Parmin (nama samaran), kakek dari suami Ibu Asti. Sayangnya, proses pembagian waris terus ditunda hingga akhirnya 7 dari 8 ahli waris utama justru telah lebih dulu wafat. Akibatnya, muncul keributan di kalangan para cucu, istri cucu, bahkan cicit. Sebagian memaksa ingin memakai hukum adat. Sementara sebagian lainnya (termasuk Ibu Asti) —sangat khawatir jika terjadi ketidakadilan dan menghilangkan keberkahan waris— menginginkan pembagian waris ini sesuai Al-Qur’an dan As-Sunnah, namun kebingungan bagaimana menuntaskan sesuai syariah.

Kenapa Tidak Bisa Langsung Dibagi?

Kasus waris ini tidak bisa lagi menggunakan pola sederhana. Diperlukan metode munasakhat, yakni menelusuri pewarisan berantai dari satu jenazah ke jenazah berikutnya:

Siapa yang wafat pertama kali? Meninggalkan harta apa saja? Siapa ahli warisnya?

• Siapa yang wafat kedua? Meninggalkan harta apa saja? Apakah dia memiliki hak waris dari pewaris pertama? Berapa yang belum sempat diterima? Siapa ahli warisnya?

• Dan seterusnya, hingga silsilah selesai bertemu cucu dan cicit.

Tanpa proses ini, akan ada ahli waris yang bisa saja terzalimi, seperti: hak yang semestinya diwarisi oleh anaknya dari kakeknya justru hilang karena tak dialirkan.

Alhamdulillah, meski Ibu Asti berada jauh di Jawa Tengah, seluruh proses konsultasi dan pendampingan dapat kami lakukan secara online, via chat dan telepon.

• Tim SWM membantu menyusun peta silsilah keluarga lengkap,

• Menghitung hak masing-masing ahli waris secara objektif,

• Menyusun hasil pembagian yang terperinci, terdokumentasi, dan sesuai syariah.

Ibu Asti mengaku lega dan jauh lebih percaya diri. Beliau kini memegang hasil pembagian yang adil dan bisa mempertanggungjawabkannya kepada keluarga — dan lebih penting lagi, kepada Allah.

Tapi, kekhawatiran Ibu Asti belum berakhir sampai di situ..

“Bagaimana jika nanti ada ahli waris yang tidak mau menerima hasil pembagian syar’i ini, Ustadz?” tanya Ibu Asti. Tim SWM pun memberikan arahan:

• Bahwa hukum waris bukan hasil musyawarah manusia, melainkan ketetapan Allah.

• Menolak pembagian waris secara syar’i berarti menolak hukum-Nya.

• Namun pendekatan tetap harus dikomunikasikan secara hangat, disertai hikmah dan dengan prinsip menjaga persaudaraan.

Kami juga membekali beliau dengan strategi mitigasi jika terjadi penahanan aset oleh salah satu pihak.

Setiap Kasus Waris Memiliki Jalannya Masing-Masing

Ada masalah waris yang selesai hanya dalam satu pertemuan, bahkan satu menit. Ada pula yang memerlukan waktu berbulan-bulan karena kompleksitasnya serta meredamkan hati dan menyatukan persepsi keluarga.

Yang pasti, jangan biarkan warisan menjadi sumber retaknya hubungan dan keberkahan keluarga.

Sampaikan permasalahan Anda, insyaAllah tim kami siap mendampingi dengan solusi yang syar’i, objektif, dan menenteramkan.

🔒 Seluruh data klien kami jaga sepenuhnya, demi kehormatan Anda.